PENGERTIAN ISTILAH
Guru Besar / Pembina :
Adalah pencipta dan pemilik “ Ilmu Tiga Serangkai “ yang mengasuh serta membina Perguruan Seni Beladiri Silat Tiga Serangkai.
Guru Besar / Pembina Seni Beladiri Silat Tiga Serangkai adalah Bapak Drs.Ec. Sugianto.
Dewan Pelatih :
Adalah komponen / perwakilan organisasi Perguruan Seni Beladiri Silat Tiga Serangkai yang bertanggung jawab dibidang Ke-ilmuan, Tehnik dan Kepelatihan.
Pelatih :
Adalah anggota Perguruan Seni Beladiri Silat Tiga Serangkai yang telah mencapai tingkat 3 ke atas(sabuk hitam) dan diberi mandat untuk melatih tingkatan dibawahnya.
Pelatih bertanggung jawab di bidang ke-ilmuan, tehnik dan kepelatihan pada Cabang, Ranting atau Unit Latihan yang dibinanya.
Asisten Pelatih :
Adalah anggota Perguruan Seni Beladiri Silat Tiga Serangkai yang telah mencapai tingkat 2 1/2 ( sabuk coklat ) dan diberi mandat untuk membantu tugas-tugas Pelatih.
Anak Didik / Murid :
Adalah seluruh anggota Perguruan Seni BeladiriSilat Tiga Serangkai yang tercatat secara resmi sebagai anggota Perguruan dan belajar Ilmu Tiga Serangkai secara aktif serta terprogram.
Anggota Kehormatan :
Adalah seseorang yang secara resmi diangkat oleh Pembina sebagai anggota kehormatan Perguruan karena sangat berjasa dalam pengembangan Perguruan Seni Beladiri Silat Tiga Serangkai.
No comments:
Post a Comment